Sabtu, 02 Mei 2009

Kebijakan Internal

1. Pelaporan DUPAK Pertahun (dasar: edaran kepala biro kepegawaian No:368/SJ-DAG.2/3/2008)dengan tujuan untuk mempredeksi seorang pejabat fungsional penera dapat juga memenuhi syarat untu kenaikan pangkat pada waktu yang di tetapkan. disamping itu, untuk mencegah terjadinya pembebasan sementara atau pemberhentian pada pejabat fungsional yang bersangkutan.

2. Pemaparan DUPAK dihadapan tim penilai untuk semua penera yang menyampaikan dupaknya, baik untuk tingkat terampil maupun ahli serta kewajiban penyampaian presentasi karya tulis tentang pengembangan atau penyempurnaan pelayanan kemetrologian, dll bagi penera ahli ( dasar : edaran direktur metrologi no. 0429/PDN-4.5/6/2008 tgl 6 Juni 2008 dan No 97/Pdn-$.5/1/2007 tgl 22 Januari 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar